Omnibus Law HarapanKah?

Omnibus law Harapankah?

Mungkin artikel ini tidak cukup menjelaskan apakah peraturan yang sedang dirancang dan dibuat untuk memberikan kemudahan dalam ekosistim usaha. Akan juga menjadi pembuka pintu kemudahan bagi banyak pihak yang relevant. Artikel dengan hudl Omnibus law Harapankah? adalah sebuah triger untuk mentriger pemahaman kita dalam memandang sebuah niat baik dalam semangat pemerataan. Sering dalam cerita kecil dan diskusi diwarung kopi dengan usaha kecil. Penulis menemukan sebuah penyataan yang memberikan perasaan ketidakberadilan. Sebuah pernytaan yang mungkin juga menjadi pemikiran kita bersama melihat bagaimana ekonomi dunia dan kehidupan membangun keseimbangannya. ‘Siapa yang akan peduli Usaha Kecil seperti kami ini pak;’?. Nah, diksi yang keluar dari hampir semua pelaku usaha kecil dimana mereka hanya akan mampu berpikir dan bertindak sebatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kadang kurang dan sulit bicara lebih. Dimana para pemilik usaha sering berhadapan dengan kenyataan bahwa tindakan-tindakan kecil yang diuoayakan untuk menciptkan keberdayaan adalah sebuah cita-cita dan harapan melihat nasib yang lebih baik.

Dinamika Politik Hukum

Baguslah jika sebuah entitas kecil dihitung sebagai pelaku usaha yang tidak harus selalu bergantung kepada perijinan yang berubah-ubah darai waktu kewaktu dalam rentang yang sangat pendek. Begitu sering hari ini kita membutuhkan sebuah peraturan tetapi esok harinya tiba-tiba keadaan berubah. Dan permintaan akan perbaikan datang dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kondisi atau kebutuhan yang tidak selalu hadir dalam sitauasi usaha mereka. Bahkan pada sa’at kesulitan tersebut datang, beberapa oknum melahirkan sebuah keadaan yang tentu memberikan tantangan baru lagi pada pelaku usaha. Bahwa beban yang ditanggung dalam keadaan ini, juga mesti memberikan pelicin kepada oknum tersebut. Menjadi pertanyaan tentu bagi kita semua. Apa yang bisa diandalkan dalam keadaan yang begitu kacau balau. Selain setiap hari mesti memikirkan bagaimana cara tetap hidup dan melanjutkan kehidupan. Bahkan sering dalam kenyataanya, pelaku usaha kecil menjadi objek eksplotasi yang terus menerus dan tidak ada akhirnya. Sehingga dengan begitu para oknum yang mengatasnamakan pelayan publik secara definitif membuka sebuah situasi yang semakin menawarkan kebingungan bagi pelaku usaha. Lalu tentu dengan hadirnya Konsep Omnibus Law menjadi sebuah pertanyaa yang belum kelihatan jawabannya. Omnibus law Harapankah?. Atau hanya sekedar penjelasan dan nama lain yang secara konsep sama saja dengan sebelumnya.

1 tanggapan pada “Omnibus Law HarapanKah?

  1. […] Jasa Pendirian PT Bekasi […]

komentar ditutup.