Hubungan pajak dengan notaris

Hubungan Pajak Dengan Notaris

Artikel kali ini bukanlah artikel hukum atau artikel ilmiah yang memberikan pandangan tentang Hubungan pajak dengan notaris. Jika diperkenankan penulis menjawab pertanyaan ini. Maka penulis akan katakan notaris adalah sebuah profesi dimana transaksi yang mereka buat atau lakukan jika berhubungan dengan kewajiban pajak. Maka status notaris sama dengan wajib pajak yang lain. Sehingga tidak ada hubungan khusus atau spesial, bahwa ada kewajiban-kewajiban pajak yang menjadi kewajiban yang harus di lakukan oleh notaris tentu adalah sebuah kewajiban dimana notaris sebagai pejabat yang di tunjuk oleh negara sebagai pejabat yang membantu keberlangsungan transaksi hukum dan kontrak diruang publik. Jika Hubungan pajak dengan notaris dimaksud adalah peran notaris mewakili tugas dirjen pajak atau petugas pajak maka jawabannya pun masih sama. Tidak ada kekhususan bagi notaris untuk mengambil peran ini. Artikel ini mencoba menjawab kegelisahan pelaku usaha yang selama ini sering bertanya, tentang apa hubungannya notaris dengan pajak atau sebaliknya. Maka jawaban tegas ini semoga bisa menjelaskan posisi dan duduk perkaranya.

Konsultan Pelaporan Pajak

Dari sekian banyak kewajiban sebagai wajib pajak. Maka kadang dalam praktiknya. Ada usaha-usaha yang saling bersniergi antar pelaku usaha. Salah satunya adalah membangun komunikasi dengan banyak pihak. Untuk mendapatkan informasi serta berbagi keahlian. Atau memaksimalkan keahlian dari informasi tersebut. Untuk bisa saling bersinergi. Salah satunya adalah bekerjasama dengan konsultan pajak, dan memberikan rekomendasi kepada pekerjaan konsultan untuk membantu klien.  Walaupun secara kode etik tidak begitu bagus dan sesuai sebenarnya. Kembali pada peran notaris menurut undang undang dengan kutipan sebagai berikut

“Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris stdtd UU Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa peran notaris memberikan pelayanan berupa jasa bagi masyarakat yang berniat untuk membuat alat pembuktian yang bersifat Otentik.

Maka, tujuan artikel sudah sangat jelas dan mampu memberikan penjelasan pada pelaku usaha bahwa dalam faktanya secara hukum ada penugasan spesifik yang berbeda dengan apa yang berkembang dalam masyarakat. Nah, semoga artikel ini dapat membantu menjelaskan duduk cerita bagaimana hubungan keduanya, tentu jawaban yang jelas dan tegas adalah tidak ada dari sudut pandang penugasan. Dengan begitu tidak ada lagi keraguan dalam membuat sebuah tindakan dan memastikan bahwa penugasan anda pada seorang notaris sesuai dengan aturannya.