Pendirian Koperasi
Artikel Pendirian Koperasi adalah salah satu artikel yang lahir dari perubahan akan fokus ekonomi yang berbasis distribusi menjadi basis kesempatan. Mari kita urai sedikit demi sediki apa sejatinya ide dasar dari kperasi sebagai alat atau kendaraan ekonomi. Nilai dasar kebersamaan dalam koperasi adalah dasar utama dari semangat kolektifitas yang diwadahi demi kepentingan pertumbuhan dan kemampuan akan bertumbuh. Dengan memberikan kesempatan dan akses yang sama diharapakan akan tercipta keadilan bagi pelaku usaha dan individu baik yang memiliki sumberdaya kecil atau besar. Dalam mendapatkan kesempatan bertumbuh dan berkembang. Namun dalma perkembangannya ada semacam kegagalan penempatan nilai dan prinsip yang mengarah pada bentuk ekslusifitas dan privatisasi. Sentimen yang merendahkan dan sentimen yang menggangap koperasi adalah bentuk kendaraan ekonomi yang tidak bergengsi sama sekali.
Tidak memilik cara pikir mengakumulasi kekayaan dan modal. Hanya sekedar perpanjangan tangan pemerintah yang sering menjadi boneka kebijakan untuk mendapatkan dukungan politik. Apa mau kita kata, perjalan hampir 75 tahun kemerdekaan, arah kebijakan yang menempatkan koperasi sebagai kendaraan ekonomi yang tidak berkelas memang terbukti. Dan inipun kita amini oleh keadaan. Tidak ada hal yang spesial jadinya dari semangat koperasi dalam upaya memberdayakan atau meningkatkan posisi pandangnya.
Omni bus law sebagai solusi
Lalu pada akhir tahun 2020 komitment negara untuk mengembalikan peran serta fungsi-fungsi koperasi yang buntu berubah dan memberikan angin segar. Untuk kehadiran koperasi sebagai kendaraan yang bergengsi. Dan menjanjikan, karena komitment pada nilai memberikan kesempatan lebih kuat. Kita bandingkan dengan peraturan sebelumnya, serta dorongan kebijakan sebelumnya. Ini tentu membuka mata semua orang. Untuk mulai memposisikan diri mereka dalam posisi yang sesuia dengan kebutuhan pasar.
Agar mendapatkan manfa’at dari kebijakan ini. Dan bagaimana kita bisa memahami arah kebijakan yang katanya positif ini. Tentu bisa kita lihat dari berbagi kemudahan membentuk koperasi yang tadinya jumlah anggota mesti kurang lebih adalah 20. Dengan kehadiran undang-undang omni bus law turun pada angka 9. Yang tadinya proses pendirian melalui prosedure panjangn dan berbelit belit, sekarang terpusat pada kementrian hukum dan ham. Nah, apakah ini pertanda. Tentu saja, dalam penilaian penulis ini adalah sebuah cara dan metode yang lebih akomomdatif dalam proses pendirian yang masuk akal. Selain memberikan semacam angin segar bagi para pelaku usaha kecil untuk melakukan aksi kolektif. Dalam membangun kesempatan bersama, demi kesejahteraan bersama.
komentar ditutup.