Serviced Office Vs Virtual Office

Serviced Office Vs Virtual Office

Apa definisi Serviced Office Vs Virtual Office. Jika kita lihat, mayoritas kantor di Indonesia. Yaitu jenis kator private office (sering disebut serviced office) atau kantor dengan ruangan fisik. Dengan adanya private office ini, anda akan datang setiap hari mulai pagi hingga sore atau malam. Dengan adanya serviced office ini. Pekerjaan staff atau karyawan dengan mudah dapat untuk di pantau. Artinya, jika anda menyewa serviced office, artinya anda menyewa ruang kantor secara fisik, begitu pula fasilitas-fasilitas di dalamnya.

Setiap hari anda juga bekerja di kantor tersebut hingga jam kerja anda berakhir. Bedanya dengan virtual office adalah. Dengan virtual office anda hanya memiliki alamat legal dengan fasilitas seperti resepsionis, dan sejenisnya. Anda tidak datang ke kantor setiap hari layaknya serviced service. Ini lah yang menjadi perbedaan yang paling mendasar antara virtual office dengan serviced office. Mudahnya, dengan serviced service maka anda bekerja di dalam ruang fisik, sedangkan dengan virtual office maka anda bekerja dalam ruang virtual, (atau kini melalui internet) dengan menyewa alamat kantor yang legal.

Untuk memilih jenis kantor mana yang sesuai dengan bisnis atau usaha anda, maka itu tergantung dari jenis usaha yang anda lakukan beserta kebutuhan anda. Tidak semua usaha perlu memiliki serviced office, di lain hal bagi beberapa jenis usaha juga tidak bisa memiliki virtual office. Maka dari itu pilihan jenis kantor antara serviced office atau pun virtual office semua tergantung dari jenis usaha yang anda miliki.

Kenapa Serviced Office 

Beberapa contoh jenis usaha yang memang harus memiliki serviced office dan tidak bisa memiliki virtual office yaitu usaha atau perusahaan konstruksi, dan perusahaan properti. Perusahaan konstruksi dapat di kategorikan sebagai suatu perusahaan industri dengan sekala besar. Perusahaan jenis ini memerlukan ruang fisik untuk menampung alat-alat berat sebagai bagian dari operasional usahanya. Begitu pula bagi perusahaan properti. Perusahaan properti memerlukan kantor fisik untuk menghasilkan atau memproduksi produk atau barang-barang mereka serta untuk menyimpan barang-barang tersebut, sehingga perusahaan jenis ini wajib memeiliki kantor fisik.

Sedangkan untuk usaha seperti industri kreatif, konsultan, strat up digital atau bisnis-bisnis berbasis teknologi digital lain nya sangat cocok menggunakan virtual office karena dalam pelaksanaannya tidak begitu memerlukan ruang kantor fisik.  Terlebih, karena tidak begitu memerlukan kantor fisik, maka akan rugi apabila mengeluarkan budget yang besar hanya untuk menyewa kantor fisip per bulan atau per tahunnya.

komentar ditutup.