Jasa Notaris Murah Bintaro

Jasa Notaris Murah Bintaro

Di Indonesia ini setiap perusahaan yang memiliki usaha perdaganan di wajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) namun untuk usaha perseorangan yang masih dalam taraf usaha perdagangan mikro sifatnya tidak wajib. Dalam pasal 2 permendag nomor 46 tahun 2009 lah yang mengartur tentang kewajiban pendaftaran SIUP. Untuk usaha perseorangan mikro jika tetap ingin memiliki SIUP akan memdapatkan SIUP Mikro berwana hijau dimana pengajuan SIUP mikro hijau tersebut tidak akan dikenakan biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum dokumet SIUP dibuat, peran Notaris sangatlah penting. Artikel ini adalah bertujuan tentang Jasa Notaris Bintaro.

Meneruskan tulisan diatas. Untuk mengurus SIUP, anda diharuslan datang langsumg ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wilayah domisili perusahaan didirikan untuk yang taraf kecil dan menengah jika sudah taraf besar datang ke Kantor Wilayah Industri dan Perdagangan Provinsi. Sebelum datang ke kantor tersebut kita harus memyiapkan berkas yang di perlukan contoh nya untuk pengajuan SIUP perusahaan perseorangan akan membutuhkan fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, Surat Keterangan Domisili, Neraca perusahaan, MaterI 6000 dan foto direktur/pemegang saham 4×6 sejumlah 2 lembar. Selain meyiapkan fotokopi lebih baik menyediakan juga dokumen aslinya untuk berjaga-jaga.

Pelayanan Satu Pintu

Setelah berkas administrasi disiapkan barulah kita mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan. Lalu mengisi dan menandatangan formulir tersebut. Jika menggunakan jasa orang lain untuk mengurus SIUP tersebut maka diperlukan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direktur/pemilik/pemegang saham. Formulir perlu di fotokopi 2 rangkap dan dilampirkan berkas persyaratan yang lainnya. Kita juga di haruskan membayar sejumlah tarif pembuatan SIUP. Yang ditentukan jumlahnya oleh setiap kotamadya/kabupaten sehingga tarif berbeda-beda dan diatur dalam peraturan daerah wilayahnya. Lama waktu pembuatan SIUP itu sekitar 14 hari kerja, setelah SIUP anda jadi tentunya akan dihubungi oleh petugas dan anda bisa datang untuk mwngambilnya.

Untuk di daerah Jakarta sekarang ini sudah lebih di permudah karena dapat melakukan pengisian formulir secara online. Di JAKEVO jadi tidak perlu mengantri lagi dan lebih efisien untuk jakarat.  Hanya saja pendaftaran melalui JakEvo untuk perusahaan dengan domlsili kantor fisik (ruko/gedung). Dalan Permendag 77/2013 diatur tentang penerbitaan SIUP secara simultan dalam 3 hari sejak diterimanya berkas-berkas. Namun dalam praktik dilapangan cukup berbeda. Karena sistem obline ini belum mampu memgakomondasi dalam 2 hari kerja. Apalagi untuk wilayah yang permohonan pengurusan  SIUPnya tinggi. Belum lagi ada beberapa tahap yang mempersulit permohonan, terutama bagi pemohon yang belum terbiasa memanfaatkan sistem online.

Komentar ditutup.