Notaris Tangerang Selatan
Artikel berikut adalah rangkain artikel dari beberapa serial artikel yang coba memperkenalkan bagaimana pentingnya peran notaris dalam mengawali usaha anda. Artikel dengan judul Notaris Tangerang Selatan bertujuan memberikan insight kepada para pemula yang mungkin masih bingung, harus mengawali inisiatif mereka dalam membuka sebuah perusahaan. Penulis akan mengawali dengan sedkit pertanyaan sebagai panduan. Pertanyaan pertama yang sering ditanyakan oleh para pemula adalah, siapa yang harus saya hubungi untuk mendirikan perusahaan saya? sebuah jawaban yang mungkin juga anda tunggu, jawabannya adalah notaris terdekat atau notaris yang berada disekitar area kerja anda. Lalu selanjutnya, Siapa yang bisa membantu saya selain notaris, jika saya kesulitan menemukan notaris?.
Tentu salah satu yang mungkin membantu anda setelah notaris adalah Kantor Virtual Office, seperti expresoo virtual office. Selanjutnya apa yang akan diminta oleh notaris atau kantor virtual office untuk mewujudkan tujuan saya? Hal pertama yang mesti anda siapkan adalah, dokumen pribadi yang lengkap seperti KTP, NPW dan Kartu Keluarga. Dari perjalan penulis mengamati pekerjaan notaris dan kantor virtual office, dokumen dasar tersebut sangat penting fungsinya.
Kelengkapan Dokumen Pendiri
Pentingnya dokumen tersebut, karena akan dijadikan landasan dalam membuat akte. Seperti layaknya seorang anak lahir ke dunia. Hal yang akan dilakukan secara administratif adalah mencatatkan data diri anak tersebut berdasarkan dokumen-dokumen pendukung orang tuanya sebagai landasan keberdaan dan pengakuan sistim administarsi mengakui entitasnya. Setelah akte dikeluarkan, akte tersebut akan menjadi landasan sebagai pembuatan dokumen negara dan pengakuan dari kementrian hukum dan ham terutama, untuk mencetak Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Ham untuk memastikan bahwa secara hukum entitas yang anda dirikan memilki satatus hukum yang valid dan jelas.
Dan tentu saja sejak status hukumnya ada, maka secara pasti bisa dinyatakan semua hukum negara yang terkait dengan aktivitas dan entitas tersebut melekat dan mengikat. Bisa anda bayangkan sendiri bahwa status hukum yang mengikat menyatakan bahwa keberadaan anda sebagai entitas hukum telah menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia. Yang selanjutnya, ini pula yang akan menjadi dasar anda, mencetak dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib pajak dan Nomor Induk Berusaha. Dan dengan kelengkapan dokumen tersebut memungkinkan anda sebagi pemilik usaha, menjalankan aktivitas usaha yang legal dan diakui secara hukum.
komentar ditutup.