Syarat Pendirian PT Tangerang Selatan
Saat ini perekonomian Indonesia sedang berkembang pesat dan semakin banyak para pelaku usaha yang bermunculan. Mulai dari usaha kecil, menengah hingga besar tentu saja dalam membuat usaha tesebut tdak bias asal-asalan. Butuh persiapa yang matang karena banyak sekali hal yang harus disiapkan terutama dokumen. Dalam membangun usaha diperlukan 12 macam dokumen surat perizinan baru anda dapat memulai sebuah usaha. Apa saja sih doumen yang dibutuhkan dan kegunaanya? Artikel dengan judul Syarat Pendirian PT Tangerang Selatan bertujuan sedikit meberikan panduan kepada pembaca yang berminat mendirikan perusahaan atau banda usaha.
Yang pertama ada Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yaitu surat yang menerangkan tentang domisili usaha anda. Dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kantor kecamatan di daerah domisili usaha anda. Surat ini diperluan untuk mengurus SIUP, TDP, NPWP dan surat pendukung lainnya.
Lalu setelah anda mempunyai SKDU anda perlu membuat NPWP. Dimana dokumen ini diberikan kepada wajib pajak guna memenuhi kewajiban pajak. Dokumen ini dikeluarkan oleh petugas pajak sebagai alat administrasi dan identitas anda.
Selanjutnya adalah Izin Usaha Dagang (UD) sekecil apapun usaha anda. Dokumen ini sangat penting karna dengan dokumen ini biasa menunjukan legalitas dari usaha anda. Sehingga kedepannya anda dapat terhindar dari masalah.
Lalu yang keempat ada Surat Izin Tempat Usaha (SITU), surat ini perluy dimiliki pengusaha perorangan ataupun badan usaha sebagai bentuk legalitas. Dalam pembuatan ini pun anda perlu meminta persetujuan dari tetangga dengan radius 200m dari tempat usaha ini dimaksudkan sebagai bukti tetangga menyetujui usaha tersebut dan tidak mengganggu. Yang kelima ada Surat Izin Prinsip merupakan dokumen yang digunakan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah.
Modal Dasar dan Modal ditempatkan
Untuk usaha yang bergerak dibidang industri dan memiliki modal sekitar 5 juta sampai 200 juta perlu memiliki Surat Izin Usaha Industri (SIUI). Surat ini didapat dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Perizinan terpadu tingkat II lalu jika perusahaan sudah berkembang besar maka perlu mengajukan surat ini ke Pelanyanan terpadu tingkat I.
Lalu Surat IzinUsaha Perdagangan (SIUP) diperuntukan bagi usaha perdagangan. Dokumen ini terbagi menjadi 3 jenis yakni: SIUP kecil, SIUP menegah, dan SIUP besar.
Selanjutnya ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sekaang dikenal dengan Nomor Induk Berusaha ini merupakan bukti bahwa perusahaan sudah terdaftar dan sah. TDP atau NIB wajib dimiliki oleh jenis usaha CV, Firma dan PT. Untuk mendapatkannya dibutuhkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian dari Menteri Perdagagan melalui OSS.
Seperti halnya SIUI maka perusahaan yang bergerak dibidang industri perlu memiliki Tanda Daftar Industri untuk menunjukan perindustran dan kegiatan didalamnya legal.
Ada lagi HO Surat Izin Gangguan yaitu surat yang diperuntukukan bagi usaha yang bertempat di daerah yang memiliki bahaya cukup tinggi dan biasanya Dinas Perizinan domisili akan memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi lagi.
Untuk usaha yang mendirikan bangunan memerlukan Surat Izin Membangun Bangunan (IMB). Biasanya akan dikenankan retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan. Bertujuan agar menjaga tata tertib lahan dan pemanfaatanya sesuai dengan peraturan tata kota. Yang terakhir tapi tidak kalah penting yaitu Izin BPOM untuk izin keamanan dari suatu produk usaha makanan atau produk lain yang untuk dikonsumsi. Guna Izin ini agar masyarakat aman dari zat berbahaya serta produk terdaftar.
Inilah 12 dokumen penting untuk membangun usaha pastikan anda memperhatikan dengan teliti jika anda ingin mendirikan usaha. Jika andatelah memiliki dokumen-dokumen tersebut tak perlu khawatir lagi karna usaha anda sudah aman dari segala tuntutan hokum.