Izin Usaha Tangerang Selatan

Izin Usaha Tangerang Selatan

Seperti kita ketahui nih kalau pengurusan izin untuk perusahaan terbilang ribet. Banyak sekali yang perlu berkas-berkas yang perlu disediakan belum lagi jika harus mengantri di kantor perizinan. Namun sekarang tak perlu khawatir lagi dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Yang dibuat pada September tahun  2017 kemarin adalah cikal bakal Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018.  Membuat pengurusan perizinan menjadi lebih mudah dengan adanya Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem perizinan yang terintegtrasi secara eektronik dengan seluruh kementrian/lembaga.

Inovasi modern yang dilakukianh pemerintah mengikuti perkembangan jaman yang menuju era digital ini tentu membawa dampak yang positif karena ini dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Selain  itu OSS ini dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan usaha sehingga perekonomian nasional juga akan meningkat dan ini merupakan solusi atas keluhan masyarakat tentang panjang dan lamanya birokrasi yang harusn ditempuh.

Cara untuk menggunakan sistem OSS adaah sebagai berikut, pertama-tama anda perlu mengakses laman dari OSS di oss.go.id lalu dilaman tersebut anda sebagai pelaku usaha atau pemilik perusahaan akan diminta memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta dengan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi atau pelaku usaha berbadan hukum lainnya. Diperlukan juga penyertaan dasar hukum pembentukan perusahaan yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Nomor Induk Berusaha

Setelah itu akan melakukan proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi para pelaku usaha yang belum memilikinya. Setelah memiliki NPWP maka akan terbit Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Nib ini berfungsi sebagai identitas berusaha yang dapat digunakan untuk mendapatkan izin usaha, izin komersil dan atau izin operasional. Selain itu NIB juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabean.

Sistem OSS ini bisa mengatur perizinan berusaha untuk 20 sektor usaha seperti pertanian, pariwisata, pendidikan, kebudayaan hingga usaha mikro, kecil, menengah dan pengkoperasian. Perlu diperhatikan untuk perusahaan di sector keuangan dan pertambangan tidak bisa diproses karena prosedur perizinan masih di bawah wewenang dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sector pertambangan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk sector keuangan. pemerintah tentunya berkomitmen penuh untuk melancarkan sistem ini.