TDP Tangerang Selatan
Surat penting untuk pendirian usaha selain Surat Izin Usaha Perdagangan. Perlu juga Tanda Daftar Perusahan. Kedua dokumen ini merupakan hal yang penting. Perbedaan nya adalah SIUP merupakan surat izin untuk melakukakan usaha perdagangan. Yang dikeluarkan oleh instansi melalui dinas perindustrian dan perdagangan. Sesuai wilayah domisili sedangkan TDP adalah catatan daftar resmi sebagai bukti jika perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UUD nomor 3 tahun 1982. Biasanya kedua dokumen ini menjadi 1 paket.
Setiap perusahaan harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sekarang disebut dengan Nomor Induk Berusaha. Baik badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, dan UD. Dengan modal dasar kecil sedang menengah, dan besar. Termasuk Perusahaan Asing yang membuka kantor di Indonesia.
Selama Statusnya menjalankan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, tanpa kecuali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007. Adalah sebuah kewajaran jika ini juga berlaku dinegara lain. Karena perusahaan yang membuka cabang di Indonesia berarti mesti mematuhi dan menta’ati peraturan yang ada di negara ini. Pengumpulan data perusahaan ini bertujuan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang di buat secara benar. Dari suatu perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak. yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
TDP atau NIB
Untuk membuat TDP kita perlu melengkapi berkas berupa fotokopi KTP pemilik perusahaan, fotokopi NPWP, fotokopi akta pendirian perusahaan yang sah, surat keterangan domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, materai 6000, pas foto pemilik perusahaan 4×6 sejumlah 2 lembar dan foto tempat perusahaan.
Selanjutnya mengisi dan menandatangani formulir bermaterai di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/kabupaten sesuai domisili untuk pengajuan permohonan izin TDP. Semua berkas tersebut di buat menjadi 3 rangkap dan anda perlu membayar sejumlah tarif yang telah ditetapkan untuk mengurus proses pengajuan tersebut. Biasanya proses pembuatan TDP jika tidak terjadi masalah pada dokumen syarat kelengkapan maka proses tidak akan lama.
Sama halnya dengan SIUP ternyata pengurusan TPD untuk wilayah Jakarta sudah di permudah bisa didaftarkan secara online pada JakEvo. TDP yang tadinya berlaku untuk waktu 5 (lima) tahun. Sebelum ada kebijakan baru yang ditebitkan oleh presiden untuk kemudahan berusaha dan investasi. TDP mesti diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Sekarang sudah berganti dengan status baru yang disebuat denga Nomor Induk berusaha atau NIB. Dimana umur pakainya bisa seumur hidup dan tanpa perpanajangan.
komentar ditutup.