Peluang Usaha

Peluang Usaha

Indonesia pada saat ini menjadi tujuan para investor untuk menanamkan modalnya, dikarenakan pembangunan Indonesia yang sedang di kerjakan secara massive. Banyak negara-negara yang berlomba-lomba bersaing mendapatkan proyek di Indonesia seperti contohnya pada kasus MRT coba dimenangkan oleh negara jepang dan negara china. Investasi ini tentunya juga akan menguntungkan pihak penanam modal tidak hanya penerima modal saja.

Sebagai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang berwenang mengurus persoalan modal memberikan dua regulasi untuk mempercepat implementasi pelaksanaan berusaha. Kedua regulasi ini diatur dalam Peraturan BKPM No.13/2017 perihal Pedoman Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No.14/2017 perihal Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Dua peraturan ini merupakan reformasi yang dilakukan BPKM sebagai bentuk sederhana dari delapan peraturan yang sudah ada.

Adanya prosedur dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola yang memiliki hukum sehingga akan sah dan terdaftar.prosedur ini juga sebagai langkah pertama yang perlu dilakukan oleh penanam modal di Indonesia ini. Tentunya pemerintah tidak akan menolaki investasi dari perusahaan baik yang masyarakat lokal ataupun oleh orang asing. Pemerintahy juga menyadari bahwa investasi yang ada dapat mengunmtungkan perkembangan perekonomian Indonesia.

Pendirian Perusahaan

Tata cara pembuatan perusahaan dibagi menjadi dua antara perusahaan yang dimiliki masyarakat local dan perusahaan yang dimiliki orang asing. Lalu  langkah pertama yang harus dilakukan meminta izin untuk membuat perusahaan setelah prosedur tersebut selesai dilakukan langkah selanjutnya adalah melakukan tahap investasi secara langsung pula. Dalam tahap investasi tersebut dilakukan juga pembuatan surat izin kepala dan surat izin bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. Setelah itu dilengkapi dengan surat dari KPPA dan SIUP3A. KPPA merupakan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing sebagai bentuk perwakilan di Indonesia. Lalu SIUP3A adalah Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing  ini tentunya dibutuhkan untuk perusahaan yang dimiliki orang asing tentunya.

Diperlukan juga fasilitas yang berhubungan dengan kegiatan investasi untuk menopang investasi tersebut agar berjalan dengan baik. Karen tentu saja jika seemua hal tersebut telah disiapkan dan dilakukan dengan baik maka kegiatan investasi juga akan berjalan dengan baik. Tidak hanya prosedur investasi saja yang perlu diketahui dan di pelajari tapi juga mengenai peraturan penanaman modal, yang terdiri dari izin melakukan penanaman modal, fasilitas dari penanaman modal, pengendalian penanaman modal dan hal tentang pajak.